Lombok- Solusi Pelaksanaan Supremasi Hukum di Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi salah satu pertanyaan rombongan Komisi III DPR RI, yang sedang ID EN +6221 525 3004
Sistemhukum di Indonesia dewasa ini adalah sistem hukum yang unik, sistem hukum yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, adaptasi, bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengedepankan ciri-ciri lokal, tetapi juga mengakomodasi prinsip-prinsip umum yang dianut oleh masyarakat internasional.
Sunnahdapat dibagi menjadi beberapa macam: 1) Sunnah 'amiyah yaitu perbuatan yang diajurkan untuk dilakukan oleh setiap muslim. 2) Sunnah Kifayah yaitu perbuatan yang diajurkan untuk dilakukan cukup seorang saja. 3) Sunnah Mu'akkadah yaitu perbuatan tidak wajib yang selalu dikerjakan oleh Rasul.
ViewPELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI ERA PEMERINTAHAN FHISIP 042349183 at Universitas Terbuka. PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DAN HAM DI ERA PEMERINTAHAN SEKARANG Tutor: Rofi. Study Resources. Main Menu; by School; by Literature Title; by Subject; Textbook Solutions Expert Tutors Earn.
Pasal1 ketentuan ini menentukan hukum pidana yang sudah ada sebelum tahun 1848 tetap berlaku dan mengalami sedikit perubahan dalam sistem hukumnya. Walaupun sudah ada interimaire strafbepalingen, pemerintah Belanda tetap berusaha menciptakan kodifikasi dan unifikasi dalam lapangan hukum pidana, usaha ini akhirnya membuahkan hasil dengan
TI7afBd. Pengertian supremasi hukum dan contohnya – Supremasi hukum merupakan upaya untuk menegakkan hukum sebagai peraturan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum rule of law jika supremasi hukum telah ditegakkan. Tujuan supremasi hukum penting sebagai aturan main dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk dalam perlindungan hak-hak warga negara. Negara hukum adalah suatu negara yang menempatkan aturan hukum pada tempat yang tertinggi, yang meliputi perlindungan terhadap HAM, pemisahan kekuasaan, setiap tindakan pemerintah harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan, dan adanya peradilan yang jujur, adil, dan berdiri sendiri. Nah kali ini akan dibahas mengenai apa pengertian supremasi hukum, fungsi dan tujuan supremasi hukum, penegakan supremasi hukum di Indonesia beserta contohnya. baca juga unsur-unsur hukum Pengertian supremasi hukum adalah upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat. Singkatnya, definisi supremasi hukum dapat diartikan sebagai sebuah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main yang utama dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan, dan bermasyarakat yang dilakukan secara jujur dan adil. Hukum adalah kedaulatan tertinggi dalam suatu negara, karena itu aturan tertinggi dalam negara hukum adalah hukum itu sendiri. Penyelenggara pemerintahan negara hanya melaksanakan kehendak hukum, sehingga dalam konteks supremasi hukum, hukum bertindak sebagai komando dan panglima tertinggi dalam negara yang harus dipatuhi. Arti Supremasi Hukum Menurut Para Ahli Berikut merupakan beberapa definisi dan pengertian supremasi hukum menurut para ahli hukum. Menurut Soetandyo Wignjosoebroto 2002 Pengertian supremasi hukum menurut Soetandyo Wignjosoebroto merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara. Menurut Abdul Manan 2009 Arti supremasi hukum menurut Abdul Manan merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara. Menurut Hornby A. S. 1974 Definisi supremasi hukum menurut Hornby A. S. merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang. Menurut Charles Hermawan 2003 Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Tujuan Supremasi Hukum Berikut merupakan tujuan supremasi hukum ditegakkan di sebuah negara bagi masyarakat dan bagi negara. Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketentraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa kepentingan warga dan masyarakat secara masyarakat yang tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat. Penegakan Supremasi Hukum dan Contohnya Penegakan supremasi hukum dilakukan di negara-negara hukum seperti Indonesia. Meski begitu, dalam pelaksanaannya, penegakan supremasi hukum masih belum berjalan dengan baik di Indonesia, sesuai dengan sila kelima Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’. Hal ini dikarenakan masih banyak penyelesaian kasus-kasus hukum yang tidak jelas dan berhenti di tengah jalan. Belum lagi adanya perlakuan yang berbeda antar warga di mata hukum, sehingga tidak sesuai dengan hakikat hukum itu sendiri yang bertujuan untuk memberi keadilan. Selain itu, masih banyak penegakan hukum yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dirasa belum sesuai dengan apa yang telah diatur oleh undang-undang. Hukum di Indonesia masih berpihak pada kekuasaan, sehingga pelaksanaan supremasi hukum dirasa belum efektif. Penegakan supremasi hukum memiliki keterkaitan erat dengan pelapisan sosial di masyarakat. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang memiliki pengaruh terkait proses penegakan hukum, yakni faktor hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Sementara itu menurut Satjipto Rahardjo, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam proses penegakan hukum, yakni unsur pembuat undang-undang, unsur aparat penegak hukum, dan unsur lingkungan. Jika faktor-faktor dan unsur-unsur itu berjalan dengan baik, maka penegakan supremasi hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Nah itulah referensi mengenai pengertian dan contoh supremasi hukum serta penegakan dan pelaksanan supremasi hukum di Indonesia. Semoga bisa menjadi tambahan referensi dan wawasan pengetahuan tentang supremasi hukum.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Hukum adalah peraturan terdiri dari norma dan sanksi yang dibuat untuk membatasi tingkah laku manusia agar menjaga ketertiban dan keamanan. Hukum juga dijadikan tatanan kelompok, masyarakat, atau bangsa. Seperti negara Indonesia sendiri memiliki hukum yang telah disepakati dan diberlakukan. Semua warga negara wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan setiap warga negara Indonesia dilarang melanggar hukum. Tetapi pada kenyataannya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia. Misalnya pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia HAM.Hak Asasi Manusia HAM adalah hal yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang telah ada sejak mereka lahir dan tidak dapat diganggu oleh siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Hal ini mutlak, bahwa setiap individu memiliki hak yang harus dihargai dan dihormati oleh orang lain. Namun pada kenyataannya masih ada orang yang mengalami pelanggaran negara Indonesia sendiri banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, dan diantaranya terdapat ketidakadilan dalam penegakan kasus pelanggaran HAM tersebut. Misalnya kasus penculikan dan pembunuhan aktivis dan buruh pabrik yaitu Marsinah. Penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang di alami Marsinah tidak dapat disebut mencapai keadilan, karena pelaku utamanya tidak tersentuh hukum malah menjadikan orang lain kambing hitam sebagai tersangka atas kasus tersebut. Disamping itu terdakwa naik banding dan dinyatakan bebas dari dakwaan. Dari contoh kasus tersebut dapat dilihat bahwa negara Indonesia masih lemah dalam hal penegakan HAM tidak hanya pada tahun terdahulu saja sampai sekarang pun masih demikian. Lalu apakah yang menjadi penyebab negara Indonesia tidak maksimal dalam penegakan HAM? Sedangkan Indonesia sendiri merupakan negara hukum yang disebutkan dalam amandemen UUD NRI tahun 1945 Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, negara Indonesia diperintah berdasarkan hukum, maka masyarakat sekalipun penguasa harus tunduk pada hukum yang berlaku. Kemerosotan moral para penegak hukum di Indonesia menjadi salah satu dari sekian alasan penyebab ketidakadilan hukum di Indonesia. Adanya oknum penegak hukum yang menyelewengkan kekuasaannya untuk membela yang salah dan menyudutkan orang kecil. Selain itu ada pula pejabat hukum yang melanggar hukum itu sendiri. Penyebab lain dari ketidakadilan hukum di Indonesia yaitu penyalahgunaan jabatan, semakin tinggi jabatan seseorang semakin dipandang pula dia di mata hukum, apabila orang yang memiliki jabatan tersandung kasus hukum maka ia akan dengan mudah mendapatkan keringanan bahkan kebebasan dari jerat hukum. Hal ini pun berlaku bagi seseorang yang memiliki kekayaan yang masyarakat sudah sepantasnya kita taat kepada hukum yang berlaku selain itu kita juga perlu memberi pengawasan terhadap jalannya penegakan hukum di Indonesia. Dan apabila terjadi ketidakadilan sudah sepantasnya kita memberikan kritik kepada penegak hukum selagi itu kita di jalan yang benar. Tidak hanya masyarakat yang berperan, pemerintah adalah hal terpenting dalam ini pemerintah khususnya penegak hukum harus dengan seadil-adilnya dalam menghadapi kasus pelanggaran hukum, serta berlandaskan moral dan akhlak yang baik. Oleh karena itu pendidikan moral sangat diperlukan bagi generasi sekarang untuk membentuk moral yang baik sebagai calon pemimpin bangsa. Dengan upaya tersebut diharapkan pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia tidak condong ke siapapun. Dan ke depannya pemerintah dapat memperbaiki lagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan negara Indonesia akan menjadi negara hukum seutuhnya sesuai pasal di UUD NRI 1945. Lihat Hukum Selengkapnya
bagaimana proses pelaksanaan supremasi penegakan hukum di indonesia sekarang ini